MK Putuskan Wartawan Tidak Bisa Dipidana atas Karya Jurnalistik
RN,.(MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik yang dibuat tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Permohonan diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yabg menilai Pasal 8…
