MK Putuskan Wartawan Tidak Bisa Dipidana atas Karya Jurnalistik

RN,.(MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik yang dibuat tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Permohonan diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yabg menilai Pasal 8…

Read More