Bandung,-RN,.Pembongkaran ratusan bangunan liar di kawasan Jalan Pasirkoja, Kota Bandung berlanjut dan dituntaskan pada Kamis 18 Juni 2026. Meski pendiriannya melanggar peraturan daerah (perda) para pemilik kios tidak dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Provinsi Jawa Barat Gatot Sambas Junaedi mengatakan, total ada 174 bangli yang menjadi sasaran pembongkaran. Dari jumlah itu, kata dia, 75 kios sudah dibongkar, Rabu 17 Juni 2026. “Kami tuntaskan hari ini, sisanya 99 bangunan liar di dua kelurahan, yaitu Babakan dan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay. Hari ini kurang lebih sudah 146 bangunan yang sudah dibongkar, kami estimasikan pukul 16.00 seluruh bangunan sudah dibongkar,” kata Gatot. Dia menekankan, penertiban bangli tersebut merupakan upaya terakhir setelah melakukan upaya persuasif, preventif, dan preemtif. Pihaknya pun sudah memberikan imbuan, kemudian surat teguran sampai tiga kali sebelum melakukan pembongkaran. “Jadi alhamdulillah warga juga sudah memahami dan mengerti bahwa fungsi dari penertiban ini upaya akhirnya itu adalah untuk pedestrian jalan. Jadi untuk aksesibilitas jalan, sehingga pejalan kaki bisa nyaman dan bisa dinikmati oleh semua masyarakat,” katanya. Gatot mengakui, bangli di kawasan Pasirkoja sudah berdiri selama bertahun-tahun. Hal itu, kata dia, menjadi atensi dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk dilaksanakan penataan estetika kota, yakni dengan mengembalikan fungsi lahan sebagai trotoar. “Selama dua hari pembongkaran tentunya resistensi itu ada, tapi alhamdulillah masyarakat sudah memahami. Setelah diberikan edukasi dan imbauan bahwa kami akan mengembalikan trotoar sebagaimana mestinya,” tutur Gatot. Dalam penertiban tersebut, dia menyebut total ada 300 personel gabungan yang dikerahkan, baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kota. Pembongkaran bangli juga dibantu oleh pihak Polri dan TNI, serta unsur kewilayahan. “Bahkan RT/RW dan linmas kami turunkan. Adapun sarana dan prasarana yang sudah kami turunkan ialah 8 unit dumptruck dan 6 unit becko. Informasi terakhir, ada kurang lebih 14 dumptruck yang diturunkan untuk mengangkut barang-barang sisa pembongkaran,” katanya.
Terkait dengan nasib para pedagang, Gatot menyatakan akan mengomunikasikannya dengan pimpinan, untuk kemungkinan direlokasi atau diberikan solusi lainnya. Meski begitu, dia tak memberikan jaminan karena para pedagang memang telah melanggar aturan. “Sebenarnya ada sanksinya, tipiring atau tindak pidana ringan, tapi kami berikan keringanan karena mau tidak mau ini warga kita. Kami hanya memberikan teguran dan edukasi, tidak sampai ke ranah pidana atau penyerobotan lahan,” katanya. Salah seorang pedagang terdampak pembongkaran, Ridwan (26) membenarkan sebelumnya sudah ada pemberitahuan penertiban. Meski begitu, dia mengaku tak mendapat ruang negosiasi sama sekali, termasuk solusi bagi masa depannya. “Saya minta kebijakan dari pemerintah, supaya dipindahkan ke tempat yang lebih baik. Memang ini kan jalan, tapi saya sudah delapan tahun berjualan di sini. Ke depan, saya rencananya mau jualan dulu di rumah, sambil cari lagi lokasi,” kata Ridwan, penjual karung. Sebelumnya diberitakan ratusan bangunan liar (bangli) di kawasan Pasirkoja, Kota Bandung menjadi sasaran pembongkaran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penertiban tersebut dilakukan setelah bertahun-tahun ruang milik jalan yang ada di sisi kanan dan kiri Jalan Pasirkoja ditempati secara ilegal. Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengonfirmasi pembongkaran kios di kawasan Pasirkoja tersebut. Menurut dia, penertiban itu dilaksanakan selama tiga hari terakhir oleh Pemprov Jabar. Dalam hal ini Pemkot Bandung turut serta memberikan bantuan. “Ini kan program penataan kota yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jalan Pasirkoja itu kan ruas jalan provinsi. Jadi, Satpol PP Kota dengan jajaran kewilayahan itu bertindak sebagai pendukung program, kami hanya diperbantukan,” kata Bambang, Rabu 17 Juni 2026. Dia menjelaskan, Satpol PP Kota Bandung mengerahkan sebanyak 70 personel dalam penertiban tersebut. Ditambah dengan personel dari instansi lainnya, kata dia, total ada sekitar 250 personel yang bertugas melaksanakan penertiban di kawasan Pasirkoja(red)
