(Satpol PP) menggelar operasi dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan

RN,.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan. Hasilnya, petugas mengamankan minuman beralkohol tanpa izin yang dijual di kawasan pasar Andir, Jumat 13 Maret 2026 malam.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020 Tahun 2026 serta Surat Edaran Nomor 030/14-PP/2026 yang mengatur aktivitas selama bulan Ramadan.

“Kami melakukan monitoring ke beberapa lokasi tempat hiburan untuk memastikan apakah mereka benar-benar menaati surat edaran yang sudah disosialisasikan,” kata Bambang.

Ia menjelaskan, operasi ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa beberapa tempat hiburan diduga masih beroperasi selama Ramadan. Oleh karena itu, tim Satpol PP turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Selain memantau tempat hiburan, petugas juga melakukan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Dalam pengecekan di wilayah Andir, petugas menemukan adanya warung yang menjual minuman beralkohol di kawasan pasar yang ramai pengunjung.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ada yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengamankan sekitar tiga dus botol minuman dari berbagai merek,” jelasnya.

(red)